Saturday, February 13, 2016

Istilah dan singkatan dalam Properti

Sebelum terjun dalam bidang properti kita harus mengetahui terlebih dahulu istilah -istilah dan singkatan singkatan yang sering disebutkan dalam bidang properti, antara lain:

AJB :Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.

Anami : Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium.

Bepertarum : Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan.

BBN : Bea Balik Nama

BPHTB : Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

BPN : Badan Pertanahan Nasional

Fasum : Fasilitas Umum



Fasos : Fasilitas sosial

FLPP : Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

GSB : Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).

GSJ : Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota

HGB : Hak Guna Bangunan

HGU : Hak Guna Usaha

HPL : Hak Pengelolaan Lahan

IMB : Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.

IPB : Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.

Kanto : Kantor toko KMB : Kelayakan Menggunakan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.

KPR : Kredit Pemilikan Rumah

KPA : Kredit Pemilikan Apartemen

KDB : Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 meter persegi. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 meter persegi, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.

KLB : Koefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.

LTV : Loan to Value. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit

NJOP : Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.

NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak

PPh : Pajak Perolehan penghasilan

PBB : Pajak Bumi dan Bangunan

PPAT : Pejabat Pembuat Akte Tanah

PPJB : Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.

PPN : Pajak Pertambahan Nilai

RAB : Rancangan/Rencana Anggaran Biaya, yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain.

Ruko : Rumah toko

Rukan : Rumah Kantor

Rusunami : Rumah Susun Sederhana Milik

Rusunawa : Rumah Susun Sederhana Sewa

SBDK : Suku Bunga Dasar Kredit

SIUP : Surat Izin Usaha Perdagangan

SHGB : Sertifikat Hak Guna Bangunan

SHM : Sertifikat Hak Milik

SIPPT : Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, yakni izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 meter persegi atau lebih.

SMF : Secondary Mortgage Facility

SOHO : Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.

SPPT : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

TDP : Tanda Daftar Perusahaan. Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.

UUPA : Undang-undang Pokok Agraria Dunia properti memiliki banyak istilah yang umum dipakai. Sebelum bergelut di bisnis riil ini, ada baiknya Anda ketahui istilah-istilah tersebut. semoga bermanfaat.

Agunan (collateral): Jaminan yang diserahkan nasabah (debitur) kepada bank agar mendapatkan kredit atau pembiayaan.

Amortisasi (amortization): Pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo

Anchor tenant L: Tenant utama atau penyewa ruang dengan skala besar di sebuah proyek properti komersial seperti mal, yang bisa menarik pengunjung untuk datang.

Anuitas Rest : Perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan. Jika debitur membayar lebih untuk mengurangi pokok kredit, maka dengan sendirinya akan mendapat pengurangan beban dan pastinya waktu pelunasan akan berakhir lebih cepat dari tenor (masa cicilan).

Arus Kas (Cash Flow): Aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana

Backlog : Kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.

Booming Properti : Kondisi ketika terjadi peningkatan tinggi aktivitas investasi properti

Bunga tetap (Flat rate): Bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman dan Angsuran pokok juga akan sama sampai pinjaman lunas.

Bunga mengambang (Floating rate): Tingkat suku bunga tiap bulan dapat berbeda, tergantung dari naik turunnya suku bunga bank.

Capital Gain : Keuntungan dari hasil penjualan properti, dibandingkan dengan harga saat membeli.

Cluster : Pengelompokan beberapa rumah di dalam sebuah kompleks perumahan, biasanya dengan karakter arsitektur tertentu yang dibuat eksklusif, dengan sistem one gate.

Cost and Fee : Sistem yang diberlakukan kontraktor untuk pengerjaan pembangunan/suatu proyek berdasarkan bagi hasil (biasanya 10% – 15%), dimana harga-harga material, desain, dan upah tenaga kerja, mengikuti atau dapat berubah selama proyek belum selesai. Biasanya sistem ini merugikan pemilik atau developer, karena jika kontraktor nakal, maka pengerjaan akan diulur-ulur, sehingga budget membengkak dan tentu fee bagi si kontraktor juga ikut membesar.

Cut and fill : Pengolahan lahan agar rata, tidak berbukit-bukit. Earlybird : Membeli properti saat baru dipasarkan pengembang. Biasanya pengembang menawarkan harga khusus dengan sejumlah kemudahan dan diskon.

Fixed Cost and Fee : Hampir sama dengan sistem cost and fee, hanya saja fee yang ditetapkan bagi kontraktor tetap berdasarkan kesepakatan awal dan tidak mengalami perubahan, kecuali perubahan dilakukan oleh pemilik properti. Cara ini merupakan yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Groundbreaking Penggalian pondasi bangunan, sebagai tahap dimulainya sebuah proyek properti

Hand over (turn key) Serah terima unit dari pengembang ke pembeli Indent Pembelian dengan pemesanan terlebih dahulu.

Kopel Deretan dua atau lebih rumah dimana dinding pembatasnya menyatu/berhimpitan. Biasa dipakai di perumahan menengah ke bawah.

Loan (Pinjaman) Dana yang disediakan bank untuk nasabah dengan pemberian bunga dalam jumlah tertentu, yang harus dilunasi dengan cara mencicil dalam waktu yang telah ditentukan.

Mixed-used Development Proyek properti dimana di dalamnya terdapat beberapa fungsi, seperti hunian, komersial, dan perkantoran.

Okupansi Jumlah unit yang tersewa atau terisi dalam sebuah properti sewa, seperti mal, perkantoran, atau hotel. Peruntukan Penggunaan fungsi ruang pada daerah/lingkungan yang ditetapkan oleh rencana tata kota. Peruntukan ini menentukan jenis bangunan yang dapat dibangun di daerah tersebut. Peruntukan terbagi menjadi beberapa macam: Wisma Besar, Wisma Sedang, dan Wisma Kecil (rumah tinggal), Wisma Taman, Wisma Flat, Wisma Susun (rumah susun), Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt-untuk bangunan kantor), Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd-dibangun toko atau pertokoan).

Ready Stock Properti dijual dalam keadaan telah terbangun Refinancing (Pembiayaan Ulang) Mengubah atau mengganti struktur pinjaman lama dengan yang baru. Hal ini dilakukan agar memperoleh suku bunga atau jumlah angsuran yang lebih kecil.

Service charge Biaya yang harus dikeluarkan pemilik/penyewa properti (kantor, mal, apartemen) setiap bulan untuk layanan yang diberikan pengelola gedung. Biasanya dihitung per meter persegi, berdasarkan besar unit yang dimiliki.

Sinking fund Dana yang harus dikeluarkan pemilik/penyewa properti (kantor, mal, apartemen) yang gunakan untuk biaya perawatan gedung dan ruang publik, seperti perawatan lift, pengecatan gedung, dan lain-lain.

Site plan (rencana tapak) Gambaran/peta rencana detail sebuah kavling tanah atau bangunan, dengan semua unsur penunjangnya, seperti jalan, air bersih, listrik, pembuangan limbah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

Sunrise property Properti baru yang berkembang dan stabil kenaikan nilainya. Jika mengacu lokasi, maka sunrise property terletak di kawasan baru dan berkembang, kawasan baru dan stabil, dan kawasan modern yang baru direhabilitasi.

Sunset property Properti yang berusia tua dengan kualitas menurun dan jelek. Properti dengan ciri-ciri seperti ini kurang baik secara ekonomi.

Superblok Kawasan yang digunakan untuk mengintegralkan berbagai fungsi dalam kawasan tersebut, antara lain fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, rekreasi, dan lain-lain. Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai kota mandiri (self contained city). Bila dilihat dari letaknya yang ada di dalam kota, superblok disebut juga kota di dalam kota (city within city).

Strata title Hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak ekslusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik. Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik semua penghuni. Biasanya hak seperti ini dimiliki oleh pemilik apartemen.
Tenor Jangka waktu cicilan kredit, misalnya lima tahun, sepuluh tahun, dan seterusnya.

Topping off Pemasangan atap bangunan sebagai tanda berakhirnya proses konstruksi.

Wait and see Menunggu dan melihat; suatu istilah yang lebih cenderung merupakan Strategi tindakan untuk diam dan mengamati sambil menunggu saat yang tepat memulai tindakan berikutnya.

Yield Keuntungan yang dihitung dari nilai sewa per tahun dibagi harga properti. Misalnya, harga properti Rp100 juta sementara harga sewa Rp5 juta per tahun, maka yield properti tersebut 5%.

AJB =Akta Jual Beli

Anuitas rest =Bunga yang dibayar berdasarkan sisa pokok kredit bulan sebelumnya, bunganya menurun sesuai dengan saldo pinjamannya.

BBN =Bea Balik Nama

BPHTB =Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

BPN =Badan Pertanahan Nasional

Bunga Flat =Bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman dan angsuran pokok juga akan sama sampai pinjaman lunas

Floating rate=Tingkat suku bunga tiap bulan dapat berbeda, tergantung dari naik turunnya suku bunga bank Gain =Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan

GSJ =Garis Sempadan Jalan adalah garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota Garis Sempadan Bangunan adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah GSJ yang ditetapkan dalam rencana kota.

IMB =Izin Mendirikan

Bangunan Indent = Pembelian dengan pemesanan terlebih dahulu.

KPR =Kredit Kepemilikan Rumah

KPA =Kredit Pemilikan Apartemen

KDB =Koefisien Dasar Bangunan adalah perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota

KLB =Koefisien Lantai Bangunan adalah perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.

NJOP =Nilai Jual Objek Pajak

NPWP =Nomor Pokok Wajib Pajak

PPh =Pajak Perolehan penghasilan

PBB =Pajak Bumi dan Bangunan

PPJB =Pengikatan Perjanjian Jual Beli

PPN =Pajak Pertambahan Nilai

Rusunami =Rumah Susun Sederhana Milik

Rusunawa =Rumah Susun Sederhana Sewa

SPPT =Surat Pemberitahuan Pajak

SIUP =Surat izin untuk melakukan kegaiatan usaha perdagangan

SHGB =Sertifikat Hak Guna Bangunan

SHM =Sertifikat Hak Milik

SPOP =Surat Pemberitahuan Objek Pajak

TDP =Tanda daftar yang diberikan oleh dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya. 


**Sumber diambil dari Googgle

1 comment:

  1. Ingin cari hunian untuk apartemen di Bali? Bisa ke The Ambengan Tenten aja karena kami memiliki fasilitas lengkap dari Private Office, Swimming Pool, Yoga Studio, Gym dan masih banyak lagi fasilitas penunjang lainnya.

    ReplyDelete